Mulai 1 Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) melalui platform digital MinerbaOne. Kebijakan ini menggantikan metode pengajuan konvensional yang selama ini digunakan dan bertujuan menyatukan seluruh proses ke dalam satu sistem terintegrasi agar lebih transparan dan efisien.
Pemerintah menekankan bahwa tidak ada pengecualian: baik perusahaan yang memiliki persetujuan RKAB sebelumnya maupun yang baru sama-sama harus menggunakan MinerbaOne untuk pengajuan selanjutnya. Transformasi ini juga diiringi dengan program sosialisasi dan pembekalan teknis agar pelaku usaha memahami prosedur unggah dokumen, format yang disyaratkan, dan alur validasi dalam sistem baru.
Meski transformasi ini diharapkan memperkuat transparansi dan efisiensi, tantangan tidak sedikit: dari kesiapan infrastruktur TI di daerah terpencil, kapasitas SDM dalam penggunaan sistem baru, hingga proses migrasi data RKAB lama ke sistem baru. Namun perubahan ini dianggap penting agar regulasi pertambangan bisa lebih terstruktur, terpantau, dan akuntabel di masa depan.
Baca Juga : ESDM MODI : Panduan Lengkap untuk Perizinan dan Legalitas Pertambangan
Kebijakan ini—yang berasal dari pengumuman resmi industri pertambangan—menandai babak baru dalam pengelolaan regulasi tambang yang lebih tertata dan berbasis teknologi.
Sumber: KONTAN.CO.ID, “Mulai 1 Oktober 2025, Pelaku Usaha Tambang Wajib Ajukan RKAB Lewat MinerbaOne”
Leave a Reply