Izin usaha pertambangan eksplorasi adalah tahap awal yang wajib ditempuh oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas penambangan secara legal di Indonesia. Izin ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi seperti penyelidikan geologi, pemetaan, pengeboran, dan analisis laboratorium guna mengetahui potensi sumber daya mineral atau batubara di suatu wilayah.
Tanpa izin eksplorasi yang sah, semua kegiatan pencarian sumber daya tambang akan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Oleh karena itu, memahami syarat, prosedur, dan biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh izin usaha pertambangan eksplorasi adalah langkah penting bagi pelaku industri tambang.
Syarat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan eksplorasi, pemohon wajib memenuhi sejumlah syarat administratif, teknis, dan lingkungan yang ditentukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
1. Syarat Administratif Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
- Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi/Perusahaan Daerah)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP perusahaan
- Surat domisili usaha
- Profil perusahaan dan struktur organisasi
- Surat permohonan resmi
2. Syarat Teknis Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
- Peta wilayah yang dimohonkan dalam skala tertentu (misalnya 1:50.000)
- Data koordinat wilayah eksplorasi
- Rencana kerja eksplorasi yang mencakup tahapan, durasi, dan metode
- Bukti kemampuan teknis (tenaga ahli, peralatan)
3. Syarat Lingkungan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) atau
- UKL-UPL jika wilayah eksplorasi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan
- Komitmen terhadap prinsip pertambangan berkelanjutan
Prosedur Pengajuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi

Setiap badan usaha yang ingin mengajukan izin usaha pertambangan eksplorasi harus melalui tahapan prosedur yang telah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berikut urutan prosedurnya:
1. Pengajuan Permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Permohonan diajukan kepada instansi terkait (Dinas ESDM Provinsi atau Kementerian ESDM), dilengkapi dokumen persyaratan. Wilayah yang diajukan harus belum memiliki tumpang tindih izin lain.
2. Verifikasi Administratif dan Teknis
Instansi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif dan kajian teknis terhadap wilayah dan potensi eksplorasi.
3. Evaluasi dan Rekomendasi
Jika semua syarat terpenuhi, instansi teknis akan menerbitkan rekomendasi persetujuan kepada pejabat berwenang.
4. Penerbitan SK Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. SK ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang sah dan dilindungi oleh hukum.
Biaya Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Biaya izin usaha pertambangan eksplorasi dapat bervariasi tergantung jenis komoditas (mineral logam, batubara, batuan), luas wilayah, serta lokasi izin (kabupaten/kota atau provinsi). Berikut komponen biaya yang perlu diperhitungkan:
1. Iuran Tetap (PNBP)
Dikenakan setiap tahun berdasarkan luas wilayah izin. Contoh:
- Mineral logam: Rp4.000/Ha/tahun
- Batubara: Rp7.500/Ha/tahun
- Batuan: Rp2.000/Ha/tahun
2. Biaya Administrasi Permohonan
Termasuk biaya legalisasi dokumen, pengurusan surat permohonan, dan keperluan administrasi lainnya. Berkisar antara Rp1.000.000 – Rp5.000.000.
3. Biaya Jasa Pemetaan dan Konsultan
Untuk penyusunan peta wilayah, perhitungan koordinat, serta rencana kerja eksplorasi. Berkisar Rp5.000.000 – Rp15.000.000 tergantung kompleksitas wilayah.
4. Biaya Dokumen Lingkungan
Jika memerlukan UKL-UPL atau SPPL, maka akan timbul biaya penyusunan dokumen dan konsultasi lingkungan. Estimasi Rp3.000.000 – Rp10.000.000.

Setelah memperoleh izin usaha pertambangan eksplorasi, pemegang izin wajib mematuhi ketentuan jangka waktu dan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku.
1. Masa Berlaku Izin
- Mineral logam: maksimal 8 tahun (dengan tahapan eksplorasi rinci)
- Batubara: maksimal 7 tahun
- Batuan: maksimal 3 tahun
2. Kewajiban Pemegang Izin
- Menyusun dan menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan
- Melaporkan kegiatan eksplorasi dan hasilnya secara berkala
- Menjaga kelestarian lingkungan selama proses eksplorasi
- Melakukan pembayaran iuran tetap dan komitmen investasi
Melakukan eksplorasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa konsekuensinya meliputi:
1. Sanksi Administratif
Pencabutan izin usaha lainnya, penyitaan alat, dan larangan beroperasi.
2. Sanksi Pidana
Ancaman hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah bagi perorangan atau badan usaha yang melanggar.
3. Hilangnya Kesempatan Legal
Usaha yang berjalan tanpa legalitas tidak dapat berkembang ke tahap produksi atau menjalin kerja sama resmi dengan investor atau pemerintah.
Manfaat Legalitas Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi bagi Pelaku Usaha
Dengan mengantongi izin usaha pertambangan eksplorasi secara sah, pelaku usaha akan memperoleh banyak keuntungan:
1. Kepastian Hukum dan Akses Wilayah
Usaha memiliki legalitas penuh untuk beroperasi di wilayah tertentu tanpa takut penertiban.
2. Peluang Kerja Sama dan Investasi
Investor cenderung lebih percaya kepada badan usaha yang sudah memiliki legalitas eksplorasi.
3. Dasar Kuat Menuju Produksi
Laporan eksplorasi resmi menjadi syarat utama untuk meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi.
Baca Juga : Cara Mengecek IUP Pertambangan: Panduan Resmi dan Terpercaya
Kesimpulan
Izin usaha pertambangan eksplorasi adalah pintu masuk resmi bagi siapa saja yang ingin memasuki dunia pertambangan secara profesional dan legal. Meskipun proses pengurusannya memerlukan syarat, prosedur, dan biaya tertentu, manfaatnya sangat besar dalam jangka panjang, baik dari sisi hukum, finansial, maupun keberlanjutan usaha.
Dengan memahami seluruh persyaratan dan langkah-langkah pengajuan, pelaku usaha tambang dapat mempersiapkan diri lebih baik dan meminimalkan risiko.
Butuh Bantuan Mengurus Izin Eksplorasi Tambang?
Bumi Nidhi hadir untuk membantu Anda dari awal proses pengurusan izin hingga terbitnya dokumen legal. Kami berpengalaman dalam menyusun dokumen teknis, pemetaan wilayah, dan pendampingan regulasi pertambangan.
Hubungi Bumi Nidhi sekarang juga untuk konsultasi dan pendampingan profesional dalam pengurusan izin usaha pertambangan eksplorasi Anda.
Leave a Reply