peraturan izin usaha jasa pertambangan menjadi hal yang sangat penting bagi perusahaan yang ingin bergerak secara legal dan profesional di sektor ini. Tanpa izin yang sah, segala bentuk aktivitas jasa penunjang pertambangan seperti pengeboran, hauling, pengolahan, hingga reklamasi akan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi berat.
Dengan begitu banyaknya regulasi yang berubah dari waktu ke waktu, pelaku usaha wajib mengetahui peraturan terbaru mengenai IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) agar tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum.

Peraturan Izin Usaha Jasa Pertambangan
Peraturan izin usaha jasa pertambangan diatur secara ketat oleh pemerintah melalui sejumlah regulasi untuk menjamin keteraturan, kepastian hukum, dan keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia.
Regulasi utama yang mengatur IUJP adalah:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan.
- Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tujuan Peraturan Peraturan Izin Usaha Jasa Pertambangan
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku jasa pertambangan.
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha jasa agar sesuai standar teknis dan lingkungan.
- Mencegah praktik pertambangan ilegal dan merugikan negara.
Jenis-Jenis Usaha yang Wajib Mengurus Peraturan Izin Usaha Jasa Pertambangan
IUJP wajib dimiliki oleh badan usaha yang menyediakan layanan jasa kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Jenis-jenis usaha tersebut meliputi:
1. Jasa Eksplorasi
- Survei geologi, geofisika, geokimia
- Pemboran eksplorasi
- Pemetaan topografi
2. Jasa Operasi Produksi
- Overburden removal (pengupasan tanah)
- Pengangkutan hasil tambang
- Penyimpanan dan pemrosesan awal
3. Jasa Pengolahan dan Pemurnian
- Desain dan pembangunan instalasi
- Operasional pabrik pengolahan
4. Jasa Lingkungan dan Reklamasi
- Pengelolaan limbah tambang
- Rehabilitasi dan revegetasi lahan bekas tambang
Syarat Mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan
Untuk mendapatkan IUJP, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan baik administratif maupun teknis:
A. Persyaratan Administratif
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Perusahaan
- Surat keterangan domisili
- Profil lengkap perusahaan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen
B. Persyaratan Teknis
- Bukti pengalaman kerja di bidang jasa pertambangan
- Tenaga ahli yang memiliki sertifikasi kompetensi
- Daftar peralatan kerja yang akan digunakan
- Rencana kerja tahunan (RKT)
Proses Pengurusan Peraturan Izin Usaha Jasa Pertambangan Melalui OSS-RBA
Saat ini, sistem pengurusan IUJP telah terintegrasi melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) milik pemerintah.
1. Registrasi dan Pendaftaran
Pelaku usaha harus membuat akun OSS dan mengisi profil usaha.
2. Unggah Dokumen
Dokumen administratif dan teknis diunggah ke sistem OSS.
3. Verifikasi oleh Kementerian ESDM
Dokumen akan diverifikasi oleh Ditjen Minerba. Jika ada kekurangan, akan diminta perbaikan.
4. Izin Terbit
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka izin diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik.
Durasi Peraturan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Perpanjangan
IUJP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan. Selama masa berlaku, pemegang IUJP wajib melakukan pelaporan kegiatan secara berkala melalui sistem MOMS (Minerba Online Monitoring System).
Sanksi Jika Tidak Mematuhi Peraturan Peraturan Izin Usaha Jasa Pertambangan
Perusahaan yang menjalankan jasa pertambangan tanpa IUJP dapat dikenakan sanksi berat seperti:
1. Sanksi Administratif
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara operasional
- Pencabutan izin
2. Sanksi Pidana
Sesuai Pasal 158A UU Minerba, pelanggaran bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Baca Juga : WIUP: Akses Legal untuk Eksplorasi Tambang
Tips Mengurus Peraturan Izin Usaha Jasa Pertambangan agar Cepat Disetujui
- Siapkan dokumen sedetail mungkin dan jangan menunda pengunggahan.
- Gunakan jasa konsultan yang sudah berpengalaman di bidang pertambangan.
- Pastikan tenaga ahli yang dilampirkan memiliki sertifikat yang masih berlaku.
- Jangan abaikan pelaporan berkala sebagai bentuk kepatuhan setelah izin terbit.
Call to Action: Urus Peraturan Izin Usaha Jasa Pertambangan Anda Sekarang Bersama Buminindhi
Ingin kegiatan jasa pertambangan Anda legal dan bebas dari masalah hukum?
Kesulitan mengurus perizinan yang rumit dan berubah-ubah?
Percayakan saja pada Buminindhi , perusahaan pendamping legalitas tambang yang siap membantu Anda dari awal hingga izin terbit.
Layanan cepat, aman, dan transparan
Konsultasi GRATIS untuk pemetaan kebutuhan izin Anda
Didampingi oleh tim ahli yang berpengalaman di sektor pertambangan
Hubungi Kami Sekarang untuk konsultasi atau kunjungi situs resmi KAMI!
Jangan biarkan bisnis Anda terhambat karena masalah izin. Bersama Buminindhi, semua lebih mudah dan pasti legal!
Penutup
Memahami dan mematuhi peraturan izin usaha jasa pertambangan adalah langkah strategis untuk memastikan kelangsungan dan kredibilitas usaha di sektor tambang. Dengan mengikuti regulasi yang berlaku dan menggandeng mitra terpercaya seperti Buminindhi proses pengurusan IUJP bisa berjalan lebih lancar dan efisien.
Jangan tunda legalitas usaha Anda—urus izin sekarang, berkembang lebih cepat kemudian!
Leave a Reply