izin usaha jasa pertambangan

Jenis-Jenis Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Contoh Kegiatan

Dalam industri pertambangan, memiliki izin usaha jasa pertambangan merupakan syarat utama bagi perusahaan yang ingin menjalankan kegiatan jasa penunjang secara legal. IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah bentuk legalitas yang diberikan pemerintah kepada badan usaha yang menyediakan layanan teknis atau penunjang bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Tanpa izin ini, seluruh kegiatan jasa pertambangan yang dilakukan oleh pihak ketiga dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

“ilustrasi gambar diambil dari unplash”

Izin usaha jasa pertambangan mencakup beragam jenis kegiatan, mulai dari eksplorasi, konsultasi, pengangkutan, pengolahan, hingga reklamasi dan pascatambang. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis IUJP dan contoh kegiatan jasa pertambangan yang sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.


Pengertian Izin Usaha Jasa Pertambangan

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada perusahaan berbadan hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha jasa di sektor pertambangan mineral dan batubara. IUJP dibutuhkan bagi perusahaan yang berperan sebagai kontraktor atau subkontraktor dalam proyek tambang.

Penerbitan IUJP diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mengatur detail teknis tentang jenis usaha yang wajib memiliki IUJP serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.


Jenis-Jenis Izin Usaha Jasa Pertambangan

Jenis-jenis izin usaha jasa pertambangan dibagi berdasarkan jenis layanan yang ditawarkan. Setiap jenis IUJP memiliki cakupan kegiatan yang berbeda-beda. Berikut ini adalah pembagian utamanya:

1. IUJP Jasa Konsultasi

IUJP ini ditujukan bagi perusahaan yang menyediakan jasa berupa studi, kajian teknis, atau konsultasi perencanaan tambang.

Contoh kegiatan:

  • Penyusunan studi kelayakan tambang (feasibility study)
  • Analisis dampak lingkungan (AMDAL)
  • Perencanaan tambang dan penyusunan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
  • Survei geoteknik dan hidrologi

2. Izin Usaha Jasa Pertambangan Jasa Eksplorasi

Jenis IUJP ini mencakup kegiatan teknis di lapangan yang mendukung proses eksplorasi bahan tambang.

Contoh kegiatan:

  • Pengeboran eksplorasi (core drilling)
  • Pemetaan geologi dan geofisika
  • Pengambilan dan analisis contoh batuan atau tanah
  • Survei geokimia

3. Izin Usaha Jasa Pertambangan Jasa Konstruksi Pertambangan

Perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan fasilitas atau infrastruktur tambang memerlukan IUJP jenis ini.

Contoh kegiatan:

  • Pembangunan jalan tambang dan hauling road
  • Konstruksi fasilitas pengolahan dan pemurnian
  • Pembangunan jembatan, dermaga, dan pelabuhan khusus tambang
  • Instalasi conveyor dan crusher

4. Izin Usaha Jasa Pertambangan Jasa Pengangkutan

IUJP ini diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang dari lokasi penambangan ke tempat penimbunan, pelabuhan, atau tempat pengolahan.

Contoh kegiatan:

  • Pengangkutan batubara dengan truk
  • Transportasi logistik tambang menggunakan kereta khusus
  • Armada kapal tongkang untuk pengiriman hasil tambang

5. Izin Usaha Jasa Pertambangan Jasa Pengolahan dan Pemurnian

IUJP ini diberikan kepada badan usaha yang menyediakan layanan pengolahan (processing) atau pemurnian (refining) bahan tambang sebelum dijual atau digunakan.

Contoh kegiatan:

  • Pengolahan bijih nikel menjadi feronikel
  • Pemurnian emas, perak, atau tembaga
  • Aktivitas smelter dan refinery

6. Izin Usaha Jasa Pertambangan Jasa Reklamasi dan Pascatambang

Jenis IUJP ini mencakup kegiatan yang dilakukan setelah kegiatan penambangan selesai, guna mengembalikan fungsi lahan dan memulihkan lingkungan.

Contoh kegiatan:

  • Penanaman kembali (revegetasi)
  • Pengendalian erosi dan sedimentasi
  • Monitoring lingkungan pascatambang
  • Rekonstruksi habitat

7. Izin Usaha Jasa Pertambangan Jasa Penunjang Lainnya

IUJP juga mencakup kategori jasa penunjang lainnya yang mendukung kegiatan pertambangan secara tidak langsung, namun tetap berada di dalam lingkup operasional tambang.

Contoh kegiatan:

  • Penyediaan alat berat dan peralatan tambang
  • Jasa penyewaan genset, camp, dan mess karyawan
  • Jasa keamanan, katering, dan logistik lapangan

Syarat dan Prosedur PengurusanIzin Usaha Jasa Pertambangan

Untuk mendapatkan IUJP, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, antara lain:

a. Persyaratan Administratif

  • Akta pendirian badan usaha dan pengesahan Kemenkumham
  • NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat keterangan domisili
  • Tanda daftar perusahaan (TDP)

b. Persyaratan Teknis

  • Rencana kerja tahunan dan deskripsi kegiatan jasa
  • Daftar peralatan yang akan digunakan
  • Daftar tenaga ahli dan personel dengan kompetensi teknis

c. Prosedur Permohonan

  1. Permohonan diajukan secara daring melalui aplikasi Minerba OSS (Online Single Submission)
  2. Pemeriksaan dokumen oleh Ditjen Minerba
  3. Evaluasi kelayakan teknis dan administrasi
  4. Terbitnya Surat Keputusan IUJP

Pentingnya Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk Legalitas dan Tender Proyek

Memiliki izin usaha jasa pertambangan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan, antara lain:

  • Legalitas Operasi: Memastikan kegiatan jasa pertambangan berjalan sesuai hukum.
  • Akses Proyek Tambang Besar: Banyak perusahaan tambang besar mensyaratkan IUJP sebagai dokumen tender.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: IUJP membuat perusahaan bebas dari sanksi hukum.
  • Peningkatan Kredibilitas: Legalitas membuat perusahaan lebih dipercaya oleh mitra bisnis dan investor.

Baca Juga : Izin Usaha Pertambangan: Landasan Legal untuk Menjalankan Kegiatan Pertambangan di Indonesia

Call to Action

Apakah perusahaan Anda ingin terjun ke sektor jasa pertambangan secara legal dan profesional?

Segera urus IUJP Anda sekarang!
Hubungi tim konsultan perizinan kami untuk konsultasi GRATIS dan mulai langkah awal membangun usaha tambang Anda secara legal dan berkelanjutan.
Kami bantu dari A-Z: dari penyusunan dokumen hingga terbitnya izin resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *